Sahabat Lumba, Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement di beberapa titik yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. ETLE hadir dalam bentuk kamera yang terpasang di beberapa titik di jalan-jalan utama dan jalan bebas hambatan. Tujuan utamanya untuk membantu polisi lalu lintas mengawasi situasi jalan raya dan jalan bebas hambatan secara real-time serta mengidentifikasi kendaraan dan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Selain mengawasi situasi jalan raya dan jalan bebas hambatan secara real-time serta membantu mengidentifikasi kendaraan dan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, ETLE juga digunakan untuk melacak orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan membantu proses pencarian barang.
Untuk memahami lebih lanjut tentang pengertian ETLE, tujuan ETLE, dan persebaran kamera ETLE di Indonesia, yuk membahasnya di sini bersama-sama.
Apa Itu ETLE?
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem keamanan yang diterapkan untuk penegakan hukum di bidang lalu lintas yang menggunakan teknologi informasi dan perangkat elektronik, khususnya kamera. ETLE berfungsi untuk mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas dengan secara otomatis menyajikan data kendaraan bermotor berdasarkan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) serta melacak kendaraan. Selain untuk lalu lintas, ETLE dapat digunakan untuk membantu pengejaran orang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan bantuan teknologi pendeteksi wajah (face recognition).
Pada awalnya, kehadiran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia diprakarsai oleh mantan Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf. Gagasan ini muncul sebagai tanggapan atas masalah lalu lintas yang cukup pelik, dengan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi. ETLE kemudian menjadi solusi modern untuk meningkatkan penegakan hukum dan keselamatan dalam pengelolaan lalu lintas di Indonesia.
Penggunaan ETLE secara resmi diluncurkan pada tanggal 25 November 2018 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dalam sebuah acara peresmian yang dihadiri oleh pejabat tinggi, termasuk Wakapolri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto dan Menpan RB Komjen Pol (Purn) Syafruddin. Sejak itu, sistem ini telah membantu mengurangi angka pelanggaran dan menciptakan kesadaran akan pentingnya mengikuti aturan lalu lintas.
Apa Tujuan dari Penggunaan ETLE?
Tujuan dari kamera ETLE adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat serta mengurangi kemungkinan pemerasan oleh oknum ketika menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Selain itu, sistem ini juga akan memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas berjalan dengan tegas dan transparan.
Kamera ETLE tidak hanya berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membantu dalam upaya mencari pelaku kriminal. Dengan kemampuannya mendeteksi nomor polisi kendaraan di luar wilayah hukum sebuah polda, penindakan dapat dilakukan pada kendaraan yang memiliki pelat nomor berbeda dari wilayah tersebut.
Berapa Banyak Kamera ETLE yang Sudah Dipasang?
Sampai tulisan ini dibuat, Kepolisian Negara Republik Indonesia setidaknya memiliki kamera ETLE sebanyak 433 unit kamera berjenis statis, 5 kamera berjenis weight in motion atau penimbangan kendaraan secara mobile, kemudian 860 kamera ETLE berjenis mobile handheld, dan 65 kamera ETLE berjenis mobile on board yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan Polda Metro Jaya sebagai polda dengan jumlah kamera ETLE terbanyak.
Untuk penggunaan kamera ETLE di jalan tol, ada dua jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran, yaitu para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan atau overspeed dan truk yang kelebihan muatannya atau over dimension over loading (ODOL).
Setidaknya ada 7 ruas jalan tol di Indonesia yang dipasang kamera ETLE dengan perincian ETLE yang menyasar pelanggaran overspeed di 5 ruas jalan tol, yaitu: Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ), Jalan Tol Sediyatmo, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, dan ruas Jalan Tol Kunciran Cengkareng. Selain itu, ETLE menyasar pelanggaran berupa kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL) antara lain: Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Lumbatech dapat memasang dalam menerapkan sistem keamanan berupa kamera ETLE. Lumbatech yang bergerak di bidang sistem keamanan dapat menyediakan perangkat kamera, perangkat pendukung, serta instalasi sistem di seluruh Indonesia. Tidak cuma itu saja. Lumbatech melayani layanan purna jual agar perangkat yang dipasang dapat berjalan dengan baik minim gangguan.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi bagian pemasaran LumbaTech melalui nomor WA 0811 880 901. Lumbatech menjamin bahwa produk sistem keamanan dari LumbaTech adalah produk asli, berkualitas, handal, serta pelayanan purna jual yang memuaskan.