ssss
Sahabat Lumba, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mempunyai keterkaitan dengan berbagai bidang termasuk penggunaan kamera CCTV. Ada beberapa aspek hukum yang harus Sahabat Lumba perhatikan dalam penggunaan kamera CCTV yang semakin meluas di era yang serba digital ini. Kali ini, Lumbatech akan membahas mengenai UU ITE bagi penggunaan kamera CCTV di Indonesia. Yuk, kita simak.
Definisi UU ITE
UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah peraturan yang mengatur informasi dan transaksi elektronik. UU ITE disahkan pertama kali pada tahun 2008 melalui UU No. 11 sebelum direvisi dengan UU No. 19 pada tahun 2016.
Penggunaan Kamera CCTV di Indonesia
Kamera CCTV, juga dikenal sebagai CCTV (Closed-Circuit Television), telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari di Indonesia. Kamera CCTV digunakan secara luas untuk menjaga keamanan, mencegah kegiatan kriminal, dan memungkinkan CCTVan aktivitas yang membutuhkan perhatian.
Penggunaan kamera CCTV di Indonesia bertujuan meningkatkan keamanan, memberikan perlindungan terhadap kejahatan, dan memfasilitasi CCTVan aktivitas. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan kamera CCTV juga harus memperhatikan privasi pribadi dan hak asasi manusia.
Contoh Penerapan UU ITE bagi Penggunaan Kamera CCTV
Di Indonesia sendiri, produk hukum yang digunakan untuk mengatur tentang kamera CCTV ialah UU ITE. Ada beberapa pasal di dalam UU ITE yang memiliki implikasi terhadap penggunaan kamera CCTV. Pasal pasal tersebut digunakan menurut kasus hukum yang sedang berjalan. Adapun contohnya seperti berikut:
a. Kamera CCTV dapat digunakan sebagai alat bukti
Menurut Willa Wahyuni dalam artikelnya di situs HukumOnline.com, kamera CCTV termasuk dalam pengertian informasi elektronik yang diatur oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kamera ini berperan sebagai alat bukti sah dalam hukum acara yang berlaku.
Hukum acara pidana memperbolehkan penggunaan CCTV sebagai alat bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Penggunaan CCTV sebagai alat bukti diatur oleh Pasal 5 ayat (1) dan (2), serta Pasal 44 UU ITE dalam proses pidana. CCTV dapat dianggap sebagai alat bukti jika berkaitan dengan keterangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa.
Menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, rekaman CCTV dianggap sebagai alat bukti yang sah dalam kasus kejahatan di Indonesia. UU ITE mempersyaratkan penggunaan sistem elektronik yang handal, aman, dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut agar informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah.
UU ITE mengatur syarat formil dan syarat materil yang harus dipenuhi agar informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Syarat formil menekankan bahwa informasi atau dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang harus dalam bentuk tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, syarat materil dijelaskan dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE. Ketiga pasal ini menjelaskan bahwa informasi dan dokumen elektronik harus memenuhi persyaratan keotentikan, keutuhan, dan ketersediaan. Untuk memastikan pemenuhan syarat materil ini, seringkali diperlukan bantuan dari bidang forensik digital.
b. Menyebarkan Rekaman CCTV Tanpa Izin
Mengutip dari sebuah artikel di situs HukumOnline.com yang ditulis oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., perbuatan mengambil foto atau gambar tanpa izin dari rekaman CCTV milik perusahaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk mengaksesnya untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, atau dengan melanggar sistem pengamanan, dapat dikenai pidana.
Pasal 30 UU ITE menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan komunikasi, pengiriman, atau upaya untuk mewujudkan hal-hal tersebut kepada pihak yang tidak berhak menerimanya. Selain itu, seseorang juga dapat dianggap melanggar Pasal 30 jika dengan sengaja menghalangi agar informasi tersebut tidak dapat diterima oleh pihak yang berwenang di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sistem pengamanan yang dimaksud dalam Pasal 30 adalah sistem yang membatasi atau melarang akses ke dalam komputer berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
CCTV milik perusahaan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang saja, dan ada pembatasan sistem pengamanan. Namun, ada kemungkinan seorang oknum yang berhasil mendapatkan rekaman CCTV dan menyebarkan foto atau gambar dari rekaman tersebut.
Dalam hal ini, dapat diduga bahwa perbuatan oknum tersebut melanggar Pasal 46 jo. Pasal 30 UU ITE. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 30 ayat (1) dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600.000.000, untuk pelanggaran Pasal 30 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp700.000.000, dan untuk pelanggaran Pasal 30 ayat (3) dapat dikenai pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp800.000.000.
Bagaimana Menerapkan UU ITE Bagi Penggunaan Kamera CCTV?
Menurut hemat kami, ada beberapa cara yang dapat Sahabat Lumba Lakukan untuk menerapkan UU ITE dalam penggunaan kamera CCTV
Pertama, pasang rambu atau tanda peringatan yang menyatakan bahwa area tersebut diawasi oleh kamera CCTV. Dengan demikian, siapa saja yang memasuki area tersebut dianggap setuju dirinya diawasi kamera CCTV.
Kedua, buat Standard Operational Procedure (SOP) mengenai operasional sistem CCTV. Pastikan SOP tersebut tidak menyalahi pasal-pasal pada UU ITE.
Ketiga, tunjuk seseorang yang bertanggung jawab dalam pengoperasian sistem kamera CCTV. Tujuan dari penunjukkan ini adalah agar tidak sembarang orang bisa mengakses sistem kamera CCTV.
Dalam artikel ini, Sahabat Lumba telah mengetahui penerapan UU ITE terhadap penggunaan kamera CCTV. Sebagai bagian dari sebuah sistem keamanan, kamera CCTV memegang peranan penting dalam hal pengawasan suatu tempat dan sangat memungkinkan untuk Sahabat Lumba melihat aktivitas yang dilakukan orang lain. Oleh karena itu, penting bagi Sahabat Lumba untuk selalu berhati-hati saat memasang dan menggunakan sistem kamera CCTV, baik di rumah, kantor, maupun tempat lainnya. Pelajari mengenai hukum yang berhubungan dengan penggunaan kamera CCTV agar terhindar dari permasalahan hukum.
Lumbatech sebagai perusahaan di bidang sistem keamanan, menyediakan solusi kamera CCTV yang lengkap. Selain menjual produk, Sahabat Lumba dapat berkonsultasi dengan Lumbatech mengenai sistem keamanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan.. Kami berkomitmen agar Sahabat Lumba yang membeli produk sistem keamanan dari Lumbatech dapat menggunakannya dengan baik dan meminimalkan potensi masalah, baik teknis maupun non-teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar