Sahabat Lumba, menggunakan kamera CCTV bisa untuk mengamankan suatu tempat. Perangkat ini bisa digunakan alat bukti dalam penyelidikan polisi. Namun, penggunaan yang tidak benar bisa berujung pada masalah hukum. Kok bisa?
Pemasangan CCTV bisa berujung pada tindakan pidana jika tujuannya melanggar hukum dan dilakukan secara sembunyi. Sebagai ilustrasi, pemasangan CCTV di area toilet dan kamar mandi untuk melihat seseorang sedang mandi, atau mengintip aktivitas pribadi tanpa izin, bisa menghadirkan masalah serius secara hukum.
Kasus Kriminal di Indonesia yang Melibatkan CCTV
Dalam berbagai berita, seringkali terungkap kasus pelanggaran privasi yang melibatkan penggunaan CCTV. Contohnya, di Serang, Banten, seorang pemilik indekos dilaporkan oleh para penghuni karena diduga memasang kamera di dalam kamar mandi. Kejadian serupa juga terjadi di Pekanbaru, di mana seorang pemuda ketahuan mengintip perempuan yang sedang mandi dengan menggunakan kamera pengintai.
Pelanggaran privasi melalui CCTV semakin sering terungkap di media sosial. Contohnya, tangkapan layar iklan mengenai indekos yang menampilkan rekaman CCTV di kamar mandi, serta sebuah video pasangan yang tengah berciuman di bilik ganti pakaian di toko pakaian, semuanya terekam lewat kamera CCTV.
Konsep Hak Privasi
Setiawan mengulas di situs Hukumonline mengenai konsep ruang pribadi, meliputi ruang seperti kamar mandi, bilik ganti, dan toilet. Konsep ini sejalan dengan prinsip "right to be left alone," yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1890 oleh Hakim Amerika Serikat Louis Brandeis.
Awal dari pengembangan hukum privasi di seluruh dunia ditandai oleh prinsip dasar ini. Dalam konteks antropologi dan sosiologi, hak privasi merujuk pada hak individu atau kelompok untuk menentukan bagaimana, apa, dan kapan informasi pribadi dipublikasikan.
Privasi seseorang saat di toilet serta prinsip "hak untuk dibiarkan sendirian," keduanya saling terkait. Keduanya juga mengindikasikan betapa pentingnya hak privasi individu dan perlindungan dari campur tangan pihak lain dalam ruang pribadi seseorang.
Pemasangan CCTV Menurut Hukum Indonesia
Seperti yang ditulis Setiawan, di Indonesia, pasal 17 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Data Pribadi mengatur pemasangan CCTV. Ketentuan pemasangan perangkat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik adalah sebagai berikut:
a. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis, dan pengaturan informasi lalu lintas;
b. harus menampilkan informasi pada area yang telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan
c. tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Poin huruf b dan huruf c mendapatkan pengecualian untuk puntuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika diperhatikan, aturan tersebut mengizinkan pemasangan CCTV hanya untuk tiga tujuan: menjaga keamanan, mencegah bencana, serta mengumpulkan dan menganalisis data lalu lintas. Selain itu, ditetapkan pula syarat bagi area yang dipasangi CCTV, harus mencantumkan informasi atau peringatan tentang keberadaan alat pemroses atau pengolah data visual. Penggunaan CCTV tidak boleh untuk mengidentifikasi seseorang.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Lantas, bagaimana ancaman hukumannya? Dalam tuisan yang sama, pelaku penyalahgunaan kamera CCTV dapat terjerat dengan Pasal 67 Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.”
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 35 UU Pornografi yang berbunyi seperti berikut:
“Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.”
Pasal 35 Undang-undang Pornografi berlaku saat seseorang merekam dan mengamati aktivitas yang berkaitan dengan ketelanjangan pada individu lain tanpa sepengetahuan mereka. Di sini, pelaku menggunakan korban sebagai objek atau model dalam konten pornografi tanpa sepengetahuan korban.
Nah, Sahabat Lumba, ternyata kamera CCTV dapat membuat seseorang masuk penjara jika digunakan untuk tujuan melanggar hukum. Sehingga, penting bagi Sahabat Lumba untuk mengetahui seluruh aturan hukum yang terkait dengan penggunaan CCTV.
Sahabat Lumba bisa bekerjasama dengan Lumbatech untuk memasang kamera CCTV yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Lumbatech juga siap membantu merancang, memilih produk, dan melakukan pemasangan kamera CCTV.
Lumbatech berkomitmen untuk menyediakan solusi keamanan melalui produk asli. Didukung oleh tim teknisi berpengalaman selama lebih dari 10 tahun serta berkolaborasi dengan teman difabel, Lumbatech menjamin sistem yang dipercayakan kepada kami dapat digunakan oleh semua kalangan. Kami berusaha memberikan layanan berkualitas tinggi, handal, dan ramah guna menjadikan lingkungan lebih aman. Hubungi tim pemasaran LumbaTech melalui nomor WA 0811 880 901.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar